Keunggulan dan Potensi


A.Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) melalui Peraturan  Presiden Nomor 58 Tahun 2017 Tentang  Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 Tentang  Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, telah ditetapkan sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN).

B.KITB terintegrasi dengan Pelabuhan Laut.

C.KITB telah ditetapkan sebagai Pusat Pengembangan Industri di Kabupaten Siak, berdasarkan Perda Nomor 8 tahun 2004 tentang Kawasan Industri Tanjung Buton dan direvisi dengan Perda nomor 5 Tahun 2016.

D.Status lahan Clean and Clear è lahan yang sudah dibebaskan Pemda seluas 5.192 Ha, 600 Ha sudah bersertifikat Hak Pengelolaan (HPL).

E.UU Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian è perusahaan industri wajib berlokasi di Kawasan Industri.

F.PP Nomor 14 tahun 2015 tentang Rencana Induk Pengembangan Industri Nasional tahun 2015 – 2035 è Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) ditetapkan sebagai Kawasan Wilayah Pusat Pengembangan Industri (WPPI) di Provinsi Riau.

G.Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP.414 tahun 2013 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional è  Pelabuhan Tanjung Buton ditetapkan sebagai Pelabuhan Pengumpul.

H.Sudah terbangun dan dioperasionalkan dermaga multy purpose Tahap I & II melalui dana APBN TA. 2008 - 2016 sepanjang 200 Meter dan fasilitas penunjang pelabuhan (Kantor dan Lapangan Penumpukan).

H.Sudah terbentuk BUMD Pengelola kawasan industri yaitu PT. KITB sesuai Perda Kabupaten Siak Nomortahun 2016 tentang perubahan Perda nomor 7 tahun 2004 tentang pembentukan BUMD PT. Kawasan Industri Tanjung Buton.

I.Telah ada Anchor Industri di KITB è PT. Bosowa Corporindo

J.Akses jalan menuju KITB merupakan jalan nasional sesuai Keputusan Menteri PU-PERA nomor 248/KPTS/M/2015 tentang penetapan ruas jalan dalam jaringan jalan primer menurut fungsinya sebagai jalan arteri primer (JAP) dan jalan kolektor-1 (JKP-1).

K.Ketersediaan sumber air baku yang memadai yaitu dari Sungai Rawa dengan debit andalan 5 M3/dtk (berdasarkan hasil DED SPAM KITB oleh Kementerian PU – Pera tahun 2014).

L.Telah terbangun PLTMG Rawa Minyak  oleh PLN kapasitas 25 MW yang berada di dekat KITB.

M.Telah tersedia akses menuju Pelabuhan Futong RAPP, karena berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor Kp. 168 Tahun 2007 tentang Penggunaan Sementara Pelabuhan Khusus PT. RAPP di Desa Penyengat, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Provinsi Riau untuk Melayani Kepentingan Umum è penggunaan pelayanan kepentingan umum di Pelabuhan Khusus Futong bersifat sementara dan akan dialihkan ke KITB.

Comments

Popular Posts