Keunggulan dan Potensi
A.Kawasan
Industri Tanjung Buton (KITB) melalui Peraturan Presiden
Nomor
58 Tahun
2017 Tentang Perubahan
Atas
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan
Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, telah ditetapkan sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN).
B.KITB terintegrasi dengan Pelabuhan Laut.
C.KITB
telah
ditetapkan
sebagai
Pusat
Pengembangan
Industri
di Kabupaten
Siak,
berdasarkan
Perda
Nomor
8 tahun
2004 tentang
Kawasan
Industri
Tanjung
Buton
dan
direvisi
dengan
Perda
nomor
5 Tahun
2016.
D.Status
lahan
Clean and Clear è
lahan
yang sudah
dibebaskan
Pemda
seluas
5.192 Ha, 600 Ha sudah bersertifikat
Hak
Pengelolaan
(HPL).
E.UU Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian è perusahaan industri wajib berlokasi di Kawasan Industri.
F.PP Nomor 14 tahun 2015 tentang Rencana Induk Pengembangan Industri Nasional tahun 2015 – 2035 è Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) ditetapkan sebagai Kawasan Wilayah Pusat Pengembangan Industri (WPPI) di Provinsi Riau.
G.Keputusan
Menteri Perhubungan Nomor KP.414 tahun 2013 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional è Pelabuhan Tanjung Buton ditetapkan sebagai Pelabuhan Pengumpul.
H.Sudah
terbangun
dan
dioperasionalkan
dermaga
multy
purpose Tahap
I & II melalui
dana APBN TA. 2008 - 2016 sepanjang 200
Meter dan
fasilitas
penunjang
pelabuhan
(Kantor dan
Lapangan
Penumpukan).
H.Sudah
terbentuk
BUMD Pengelola
kawasan
industri
yaitu
PT. KITB sesuai
Perda
Kabupaten
Siak
Nomor
6 tahun 2016
tentang
perubahan
Perda
nomor
7 tahun
2004 tentang
pembentukan
BUMD PT. Kawasan
Industri
Tanjung
Buton.
I.Telah
ada
Anchor Industri
di KITB è
PT. Bosowa
Corporindo
J.Akses
jalan
menuju
KITB merupakan
jalan
nasional
sesuai
Keputusan
Menteri
PU-PERA nomor
248/KPTS/M/2015 tentang penetapan
ruas
jalan
dalam
jaringan
jalan
primer menurut
fungsinya
sebagai
jalan
arteri
primer (JAP) dan
jalan
kolektor-1 (JKP-1).
K.Ketersediaan
sumber
air baku
yang memadai
yaitu
dari
Sungai Rawa
dengan
debit andalan
5 M3/dtk
(berdasarkan
hasil
DED SPAM KITB oleh Kementerian
PU – Pera
tahun
2014).
L.Telah
terbangun
PLTMG Rawa
Minyak oleh PLN kapasitas
25 MW yang berada
di dekat
KITB.
M.Telah
tersedia
akses
menuju
Pelabuhan
Futong
RAPP, karena
berdasarkan
Keputusan
Menteri
Perhubungan
Nomor
Kp.
168 Tahun
2007 tentang
Penggunaan
Sementara
Pelabuhan
Khusus
PT. RAPP di Desa
Penyengat,
Kecamatan
Sungai Apit,
Kabupaten
Siak,
Provinsi
Riau untuk
Melayani
Kepentingan
Umum
è
penggunaan
pelayanan
kepentingan
umum
di Pelabuhan
Khusus
Futong
bersifat
sementara
dan
akan
dialihkan
ke
KITB.
Comments
Post a Comment